Heboh Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Jateng, DPR Desak Polisi Pakai UU TPKS
JAKARTA, iNews.id - Pemerkosaan terhadap kakak adik oleh 13 orang di Purworejo, Jawa Tengah viral di media sosial. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak polisi memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS dipakai untuk memastikan tidak ada perdamaian dalam kasus yang memprihatinkan ini.
"Seharusnya sejak awal APH (aparat penegak hukum) pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan," katanya, Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, aturan tentang tidak dimungkinkannya perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual diatur dalam Pasal 23 UU TPKS. Berikut isinya:
Pasal 23
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dia mengatakan, siapa saja yang melakukan pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku dapat dijerat pidana. Hal ini menyusul adanya pengakuan korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan karena hamil.
“Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Nasir.
Aturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS, berikut bunyinya:
Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah).
Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Menurut Nasir, penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak saja tidak cukup dalam kasus ini. Apalagi korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.
Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuhan sehingga membuat korban merasa takut. Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain.
“Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” kata Nasir.
Sebelumnya diberitakan, video pengakuan kakak adik perempuan menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh 13 orang viral di media sosial. Keduanya merupakan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Video viral ini diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial yang menayangkan dialog cerita kelam korban dengan Surya Utama alias Uya Kuya. Memilukannya lagi, terungkap jika ayah keduanya telah meninggal dan sang ibu mengalami gangguan mental.
“Dua orang kakak beradik asal Purworejo ini dirudakpaksa, diperkosa 13 orang,” tulis keterangan video tersebut.
Narasi lanjutan dalam video mengungkap jika salah satu korban diperkosa hingga 10 kali oleh para pelaku. Bahkan satu korban lain sudah sampai melahirkan.
Mereka menceritakan perbuatan pemerkosaan itu terjadi di salah satu poskamling di Kabupaten Purworejo. Para korban dicekoki miras sebelum dirudapaksa di bawah ancaman.
“Diancam mau viralin video bugil,” kata salah korban.
Selain itu, narasi dalam video menyebutkan kekerasan seksual belum dilaporkan ke polisi dengan pertimbangan dari perangkat desa yang menyarankan mereka tidak melapor. Hal ini mengingat salah satu korban dinikahkan paksa.