Tia Rahmania Angkat Bicara usai Dipecat PDIP, Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Pileg 2024

Tia Rahmania Angkat Bicara usai Dipecat PDIP, Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Pileg 2024

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 18:44
share

JAKARTA, iNews.id - Tia Rahmania yang dipecat PDIP karena disebut terbukti menggelembungkan suara Pileg 2024 akhirnya angkat bicara. Caleg DPR RI Dapil I Banten ini menegaskan tidak menggelembungkan suara.

Kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan keputusan PDI Perjuangan yang memecat kliennya sangat menyesatkan.

"Itu tidak benar Ibu Tia melakukan penggelembungan suara. Keputusan yang menyesatkan karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDIP," kata Purbo saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Purbo mengatakan kliennya dianggap mengambil suara Caleg DPR RI dari PDIP lainnya yakni, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251. Padahal suara itu telah dikembalikan saat rapat pleno sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan.

"Dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan untuk pertambahan suara Ibu Tia," tutur Purbo.

Purbo menyampaikan akan melaporkan Hasbi ke Bareskrim Polri terkait adanya pernyataan yang tidak benar. Dia mengklaim, kliennya tidak pernah melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan pemindahan suara Hasbi.

"Jadi menurut saya selaku kuasa hukum Ibu Tia, putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," katanya.

Sebelumnya, PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, Caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

Topik Menarik