Pelanggaran Pengemudi akan Direkam secara Digital, SIM Terancam Tak Diperpanjang

Pelanggaran Pengemudi akan Direkam secara Digital, SIM Terancam Tak Diperpanjang

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 14:01
share

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Nantinya, aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi itu bisa menjadi basis data para pengemudi di tanah air. Melalui aplikasi itu, kepolisian memiliki catatan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU lalu lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas," kata Aan dalam sambutan di acara HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Aan menjelaskan para pengemudi yang memiliki SIM akan diberi 12 poin. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, sambungnya, poin tersebut bakal dikurangi.

Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM.

"Jadi dalam setiap pelanggaran, nantinya masyarakat mempunyai poin ketika SIM itu diberikan pada masyarakat itu ada 12 poin yang diterima oleh masyarakat," tutur Aan.

Selanjutnya: Polisi Harap Ada Efek Jera jika Ada Pelanggaran

Pengemudi terlibat kecelakaan bisa mendapat 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari. Pengemudi bisa disanksi hingga memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

"Ini tidak semuanya diperpanjang ketika poinnya sudah habis, itu harus melakukan uji ulang, ini harapan kami," ujar Aan.

Dengan aplikasi itu, Aan berharap, masyarakat bisa taat aturan lalu lintas. "Mudah-mudahan aplikasi traffic attitude record ini bisa memberi efek jera ke masyarakat dan tetap untuk mengikuti aturan lalin yang ada," katanya.

Topik Menarik