Pihak Sekolah Buka Suara, Hubungan Syur Guru dan Murid di Gorontalo Terendus sejak Lama

Pihak Sekolah Buka Suara, Hubungan Syur Guru dan Murid di Gorontalo Terendus sejak Lama

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 13:08
share

GORONTALO - Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengungkapkan, bahwa hubungan guru inisial DA dan murid inisial PP sudah terendus lama. Bahkan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak sebelum video syurnya viral.

"Sudah dicurigai. Kan ini sudah di BAP (pemanggilan, red) 1 sebelum viral, sudah ada rangkaian. Dan ini BAP 2," ujarnya, Rabu 26 September 2024.

Pihaknya mengaku sudah kembali memanggil yang bersangkutan untuk menangani persoalan tersebut. Namun, saat pemanggilan kedua ternyata video syur yang beredar itu sudah ada lebih dulu. 

"Cuma saya tidak tahu kapan. Video itu ternyata sudah lebih dulu dari BAP," ujarnya.

Istri DA, katanya, juga melaporkan adanya hubungan terlarang antara DA dan PP serta memintanya untuk melakukan pembinaan. "Dia mengharapkan agar saya melakukan pembinaan kepada suaminya dan siswi ini. Karena siswi itu sesuai laporan istrinya suka datang ke rumah. Berani sekali datang ke rumah," katanya.

Selaku kepala madrasah, ia mengaku mengambil tindakan dengan tidak memberikan jam pelajaran kepada DA. Kendati, diakuinya hasil rekomendasinya itu sudah diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) untuk ditindaklanjuti mengenai status yang bersangkutan.

"Saya sebagai kepala madrasah, melalui SK tugas wilayah mengajar karena itu wilayah kepala madrasah, saya tidak kasih jam mengajar lagi, nol, dan saya limpahkan ke Kanwil Kemenag," katanya.

 

Kasus video syur DA dan PP diketahui viral. Keduanya melakukan hubungan intim di salah satu ruangan sekolah. DA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Gorontalo.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan terlarang itu berawal karena pelaku DA dianggap PP sebagai sosok yang mengayomi dan sering membantunya. Sehingga PP pun merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut hingga terjadi persetubuhan suka sama suka.

"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," katanya.

Ia memastikan tak ada alasan lain hingga terjadinya persetubuhan tersebut. Kendati, ia perlu mendalami adanya dugaan pemaksaan saat awal peristiwa itu terjadi.

"Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi," tuturnya.

DA selaku pemeran utama kasus video mesum tersebut dijerat pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Topik Menarik