Emak-Emak Pencuri Uang Panai Ditangkap Polisi

Emak-Emak Pencuri Uang Panai Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Minggu, 22 September 2024 - 14:46
share
BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul memvonis  3 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Suprapto yang kerap dikenal Djoko "Blue Energy". Vonis ini dinilai memiliki aroma politis sangat kental.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Djoko "Blue Energy" Sunu Cipta Hutama usai vonis Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1/2009).

"Djoko Suprapto dikorbankan oleh seseorang atau menjadi kambing hitam," ujar Sunu.
 
Ketika ditanya wartawan apakah ini menyangkut Cikeas, Sunu justru menyatakan dirinya sudah mengetahui orang-orang bermain atau yang terlibat. "Saya sudah mengantongi nama-nama orang yang memanfaatkan Djoko," katanya.

Menyinggung masalah vonis hakim apakah akan melakukan banding, Sunu menyatakan kuasa hukum Djoko Suprapto tetap akan melakukan banding.

"Kita akan banding dengan vonis hakim tadi," tandasnya.

Seperti diberitakan, PN Bantul menjatuhkan vonis terhadap terpidana Djoko Suprapto selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan senilai Rp1,345 milliar proyek pembangkit listrik mandiri jodipati dan blue energy atau alat yang mengubah air menjadi energi.

Topik Menarik