Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Kupang, 2 Pemuda Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Kupang, 2 Pemuda Jadi Tersangka

Terkini | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 16:46
share

KUPANG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pencurian sejumlah motor dan kompresor hingga mesin cuci motor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, dua pemuda ditangkap berinisial JMF (22) dan RG (18).

Kasat Reskrim Polresta Kupang kota AKP Marselus Yugo mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan tersangkamencuri enam motor di sejumlah lokasi berbeda.

"Setelah penyelidikan lanjutan, satu orang berinisial FMF tidak terbukti terkait dengan kasus ini. Jadi, dua orang lainnya yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yugo, Sabtu (20/9/2024).

Awalnya, JMF sempat membantah. Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan barang bukti enam motor dan dua mesin kompresor serta satu mesin cuci motor juga alat gerinda untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor.

Menurutnya, para tersangka dalam aksinya menyasar motor yang terparkir tanpa pengawasan dan yang kuncinya tertinggal. Kondisi itu dimanfaatkan para tersangka untuk membawa kabur target motor sasaran.

"Modus operandi mereka berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Kupang pada siang dan malam hari mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan dan kuncinya tertinggal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka JMF dan RG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Topik Menarik