Remaja Depok Dikabarkan Tertabrak KRL di Kebayoran Lama, Begini Kronologinya

Remaja Depok Dikabarkan Tertabrak KRL di Kebayoran Lama, Begini Kronologinya

Terkini | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 09:32
share

JAKARTA - Seorang pria berinisial ZF (19) asal Depok dikabarkan tertemper kereta rel listrik (KRL) 1760 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung di KM 12+2 petak Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar RT 4/9, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KAI Commuter membenarkan informasi tersebut. "Menanggapi postingan di media sosial terkait adanya orang yang menemper Commuter Line pada saat melintas adalah benar. KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut," kata Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan, Rabu (18/9/2024).

Leza menyampaikan bahwa kejadian pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 17.20 WIB terjadi temperan Commuter Line No 1760 relasi Tanah Abang - Rangkasbitung di KM 12+2 petak jalan Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah.

Saat itu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta untuk memberikan peringatan kepada penyebrang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.

Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas," ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RSUP Fatmawati.

Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

"Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pungkasnya.

Topik Menarik