Pengacara Klaim Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Punya Gangguan Jiwa

Pengacara Klaim Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Punya Gangguan Jiwa

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 14:46
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca mengajukan banding atas vonis itu.

Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu berdalih, kliennya memiliki gangguan jiwa.

Menurutnya, dalam memori bandingnya nanti tim pengacara bakal menyiapkan saksi dan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang menyatakan adanya tekanan dalam diri Panca.

Dia juga menyinggung tentang latar belakang Panca yang tak memiliki riwayat pendidikan yang baik. Panca disebut tidak tamat SMP.

Selain itu, menurutnya Panca tak mendapatkan perhatian yang baik dari keluarganya.

Begitu juga dalam bersosialisasi, Panca disebut tak bisa berhubungan secara baik, termasuk dengan istri berinisial DM.

"Secara kejiwaan, memang ada gangguan," kata Amriadi.

Menurutnya gangguan kejiwaan itu terbukti dalam persidangan yakni Panca tidak konsisten memberikan keterangan.

"Tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Dalam melakukan tindakannya juga, terdorong kepada pikirannya yang untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna, kata dia kan," kata Amriadi.

Topik Menarik