Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, 7 Saksi Diperiksa KPK di Polresta Malang

Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, 7 Saksi Diperiksa KPK di Polresta Malang

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 14:54
share

MALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Informasi yang diperoleh iNews, pemeriksaan ini saksi ini dilakukan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024) siang.

Menurutnya total ada tujuh saksi diperiksa dari beberapa kelompok masyarakat atau pokmas. Yakni Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

"Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka, empat orang di antaranya merupakan tersangka penerima suap. Kemudian 17 lainnya tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Topik Menarik