Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Buahbatu Bandung karena Cemburu Buta

Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Buahbatu Bandung karena Cemburu Buta

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 15:22
share

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap Daini Jarjas (30) suami yang tega membunuh istrinya Siti Oktaviani (20) di kamar kontrakan, Kampung Ciwastra RT 06/16, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Hasil pemeriksaan, motif penganiayaan berujung kematian ini karena cemburu buta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku cemburu dengan korban yang dicurigainya selingkuh. Namun pengakuan pelaku itu masih akan didalami.

"Motif karena cemburu. Pelaku curiga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Tapi motif ini masih kami dalami sebab itu baru keterangan pelaku," ujar Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok. Tetangga kontrakan mengaku sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya pada hari kejadian pada Rabu (11/9/2024) pukul 16.45 WIB.

"Saat kejadian pelaku meminta HP korban tapi tidak diberikan. Korban memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku keluar dari rumah. Kemudian pelaku merebut pisau hingga jari tangannya terluka. Selanjutnya pelaku dengan kalap menusuk pinggang dan punggung korban berkali-kali," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung menyelidiki dan memburu pelaku. Petugas lalu mengamankan barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.

"Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat," ucapnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut, Senin (16/9/2024) pukul 09.30 WIB.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

"Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.

Menurutnya pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Topik Menarik