Bawaslu Tolak Gugatan Dico-Ali, Putusan Diambil Berdasarkan UU yang Berlaku

Bawaslu Tolak Gugatan Dico-Ali, Putusan Diambil Berdasarkan UU yang Berlaku

Terkini | inews | Sabtu, 14 September 2024 - 23:00
share

KENDAL, iNews.id - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Pembacaan putusan Bawaslu menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka.

Produser: Febri Rachadi

Topik Menarik