Bawaslu Luwu Utara Buka Rekrutmen Pengawas TPS. Muhajirin : Ini Persyaratannya.
MASAMBA,iNewsLutra.id - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara akan membuka pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perekrutan dibuka mulai 12 - 18 September 2024 didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menyebutkan Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar PTPS dalam menjalankan tugas ini," ujarnya.
Berikut persyaratan menjadi PTPS adalah :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
11. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
15. Tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran dan berkas pendaftaran, ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili masing-masing," kunci Muhajirin. (*)