Sri Mulyani Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 07:30
share

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di minggu ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, aturan tersebut akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama, ujar Prastowo, dikutip dari Antara, Kmais (12/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 untuk semester II 2024, menjadi 100 sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.

Dirinya mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi, di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.

Topik Menarik