CIC Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bangka ke KPK RI, Salah Satunya Defisit APBD Rp147 Miliar
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC), Selasa (10/9/2024) siang mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan mantan Bupati Bangka 2018-2023 atas sejumlah dugaan kasus korupsi.
Dalam video pernyataannya seusai melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK RI, Sekjen DPP CIC, Jupiter Sembiring menyebutkan ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) serta penyalahgunaan jabatan yg dilaporkan dan sudah diterima laporannya oleh KPK. Diantaranya berupa kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka mengalami defisit anggaran hingga Rp147 miliar.
"Bahwa pada hari ini kami telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangka periode jabatan 2018-2023. Dengan dugaan melakukan tindakan pidana korupsi, antara lain penyalahgunaan jabatan dalam pengeluaran konsesi lahan Kotawaringin, defisit anggaran daerah senilai 147 miliar (Rupiah), penyalahgunaan anggaran dan laporan dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2024," kata Jupiter dalam rekaman video dari halaman gedung KPK RI.
Jupiter berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh KPK agar masyarakat Bangka juga mengetahui kasus ini, dan dapat menjadikannya momentum untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Bangka.
"Hari ini laporan kita sudah diterima di KPK RI dan akan segera ditindak-lanjuti. Kiranya langkah ini bisa menjadi moment untuk membuat Bangka menjadi daerah yang bebas dari korupsi," kata Jupiter Sembiring.