Penggerebekan Rumah “Sarang Narkoba” Polisi Sita 5.77 Gram Sabu
SRAGEN, iNewsSragen.id - Penggerebekan rumah di Desa Ngrombo yang dijadikan sarang narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Sragen memang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba, Senin (9/9).
KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya rumah sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dalam kasus ini, EP alias Bunglon, seorang pengedar sabu-sabu, ditangkap di rumah neneknya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan mencakup 5,77 gram sabu-sabu dalam beberapa klip plastik, timbangan elektronik, alat isap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula 7 klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.5 juta.
Pramono-Rano Gagas Car Free Night Malam Minggu di Sudirman-Thamrin, Bang Doel Beberkan Konsepnya
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.