Polisi Ungkap Fakta Kecelakaan Pengemudi Innova yang Rusak Pagar Markas Denpom Bogor
BOGOR, iNewsBogor.id - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Susilo mengungkap fakta terkait kecelakaan tunggal yang merusak pagar Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor di Jalan Sudirman, Kota Bogor. Insiden ini terjadi pada Kamis (5/9) dini hari saat sebuah mobil Toyota Innova menghantam pagar markas tersebut.
Menurut Iptu Eko, pengemudi mobil berinisial DEP, bersama seorang penumpang berinisial AR, berusia 23 tahun, sudah teridentifikasi. Mobil berpelat nomor B 2263 JV tersebut kini disita sebagai barang bukti di Ciawi.
"Pengemudi DEP dan temannya sudah teridentifikasi, kendaraan telah diamankan," ujarnya, Jumat (6/9).
DEP, warga Karadenan, Bogor, mengalami luka ringan dan tengah dirawat di rumah sakit. Sebelum kecelakaan, DEP bersama temannya baru saja nongkrong di daerah Bogor Utara.
"Mereka habis nongkrong di Indraprasta dan hendak pulang ke Karadenan," jelas Susilo.
Kecelakaan terjadi saat DEP melaju dengan kecepatan tinggi, menyebabkan mobilnya kehilangan kendali dan menabrak separator jalan hingga menghantam pagar Denpom.
"Kecelakaan ini akibat kecepatan tinggi, DEP tidak memperkirakan ada median jalan sehingga menabrak separator," tambahnya.
Keluarga DEP sudah berdiskusi dengan pihak Denpom terkait kerusakan dan setuju untuk memperbaiki pagar yang rusak.
Terkait dugaan DEP mengemudi dalam keadaan mabuk, Susilo mengakui adanya aroma alkohol saat olah TKP, namun hasil tes urine menunjukkan negatif.