Soal Keabsahan AFU Sebagai OAP, Ini Penegasan Tim Kuasa Hukum

Soal Keabsahan AFU Sebagai OAP, Ini Penegasan Tim Kuasa Hukum

Terkini | sorongraya.inews.id | Sabtu, 7 September 2024 - 07:00
share

SORONG, iNewsSorong.id - Tim kuasa hukum pasangan Abdul Faris Umlati Petrus Kasihiw (ARUS) memberikan tanggapan terkait berbagai permasalahan yang muncul sehubungan dengan tahapan Pilkada di Provinsi Papua Barat Daya. Tim yang diketuai oleh Benediktus Jombang, S.H, M.H, dan beranggotakan 20 pengacara ini menegaskan bahwa pasangan ARUS memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) dan layak untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.

Dalam keterangannya di Sorong pada Senin (2/9/2024), Benediktus mengungkapkan bahwa banyak informasi di media sosial yang menyatakan pasangan ARUS bukan OAP. Namun, Benediktus menegaskan bahwa sesuai dengan UU Otsus 2 Tahun 2021, pasangan ARUS memiliki garis keturunan matrilineal yang diakui sebagai OAP, yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Selain itu, Benediktus juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa seseorang diakui sebagai OAP jika diakui secara adat oleh suku-suku yang ada di Papua. Dalam hal ini, pasangan ARUS diakui sebagai bagian dari adat setempat, sehingga memenuhi persyaratan tersebut.

Lebih lanjut, Benediktus menyebutkan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Juli 2024 yang menginstruksikan MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk mengikuti pedoman Putusan MK dalam memberikan persetujuan atau rekomendasi calon Gubernur PBD. Bahkan, Benediktus menegaskan bahwa semua lima pasangan bakal calon yang mendaftar untuk Pilkada di Papua Barat Daya, termasuk ARUS, memenuhi syarat sebagai OAP berdasarkan pengakuan adat.

Dengan dasar hukum tersebut, Benediktus menegaskan bahwa pasangan ARUS layak untuk maju dalam Pilkada sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Topik Menarik