Sumur Minyak Ilegal Meledak di Musi Banyuasin gegara Rokok, 1 Pelaku Ditangkap

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Musi Banyuasin gegara Rokok, 1 Pelaku Ditangkap

Terkini | inews | Jum'at, 6 September 2024 - 20:32
share

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Sumur minyak ilegal meledak di kawasan aliran Sungai Dawas, Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (5/9/2024). Dalam kejadian ini, polisi bergerak cepat menangkap satu pelaku.

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata mengatakan, pihaknya langsung turun ke titik TKP ledakan usai mendapat informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pemilik sumur ilegal ini diduga berinisial DH dan pengurusnya DD (37).

Di lokasi kejadian, petugas memasang garis polisi dan mengamankan satu unit motor Honda Revo yang ludes terbakar. Kemudian satu pasang katrol dan sebuah tameng serta selang yang hangus juga minyak mentah kurang lebih 5 liter.

“Dugaan sementara pengurus sumur minyak ilegal sedang merokok hingga terjadi ledakan. Rokok itu terjatuh mengenai sisa minyak di tanah hingga menyambar bak penampungan minyak dan mengakibatkan kebakaran," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Sementara Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni pengurus sumur minyak. Dia diamankan ke Polsek Keluang karena melanggar aturan dengan mengelolah minyak tanpa izin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Topik Menarik