Motif Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Jengkel Diputus Cinta

Motif Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Jengkel Diputus Cinta

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 18:58
share

PALEMBANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di Kota Palembang. Korban dibunuh empat pelaku yang masih di bawah umur kemudian memerkosa mayatnya di dua lokasi berbeda.

Setelah itu, para pelaku membuang mayat korban di kawasan Pipa Reja, Kota Palembang. Keempat pelaku itu yakni, IS, NSA, MZF dan ASA.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, korban dan salah satu pelaku berinisial IS baru berkenalan kurang lebih 2 minggu melalui ponsel. “Pelaku IS sakit hati karena cintanya ditolak korban,” katanya, Kamis (5/9/2024).

IS kemudian merencang pertemuan dengan korban di salah satu lokasi. Setelah korban datang, pelaku IS langsung membekapnya hingga tewas. Setelah itu, korban diperkosa keempat pelaku secara bergiliran.

Selanjutnya mayat korban dipindahkan dengan cara diseret selama 30 menit ke tempat penemuan mayat yakni di perkuburan China. Di sana mereka masih sempat kembali memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya. "Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui orang lain," katanya.

Sebelumnya, peristiwa sadis ini bermula saat pelaku berinisial IS bertemu dengan korban di lokasi acara kuda kepang, kawasan Pipa Reja ada 1 September 2024. Di lokasi ada tiga pelaku lainnya lalu mereka bersama menuju Krematorium Sampurana di kawasan kuburan China.

Polisi yang menerima informasi penemuan mayat langsung merespons dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP. Saat ditemukan kondisi mayat mengalami pendarahan di hidung dan mulut berbusa serta posisi baju tidak sempurna.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, empat pelaku ditangkap termasuk IS yang masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Topik Menarik