Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, 4 Orang Ditangkap
BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sindikat pengoplos tabung gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi. Tabung gas 3 Kg disuntikkan ke tabung portable ukuran 230 gram dan 235 gram.
"Kami akan menyampaikan rilis kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen. Memindahkan isi gas elpiji 3 Kg subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi A.B di Polres Metro Bekasi, Kamis (5/9/2024).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, Kasus ini dibongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari tempat tinggal tersangka.
"Kebetulan, saat itu Satreskrim juga sedang menelusuri kelangkaan tabung gas di wilayah Tambun sehingga menemukan lah kasus ini," ucapnya.
Kemudian tim bergerak pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, dan menangkap empat tersangka. Keempatnya adalah GAG selaku pemilik, YM, I dan SH seorang operator pemindahan atau penyuntikan gas.
"Tersangka YM diamankan saat hendak mendistribusikan kaleng-kaleng kecil yang sudah diisi dengan gas subsidi tadi. Diamankan di jalan. Kami lakukan pengembangan dan didapatlah lokasi pengerjaan gas subsidi tadi ke kaleng-kaleng yang kecil di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi," ucapnya.
Pengoplosan gas dengan cara disuntik dari tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi ini sudah berlangsung 8 bulan. Setiap hari para pelaku mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portable.
"Mulai dari Desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce Shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng," jelas Tama.
Selama beroperasi tersangka sudah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta. Modus jahat itu menyebabkan kerugian masyarakat kecil yang menggunakan tabung gas subsidi ataupun gas portable.
Mansur Hidayat : Foto dengan Jokowi itu biasa, Kita yang dapat dukungan dari Jokowi dan Prabowo
"Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.