Dinilai Penetapan Tersangka SM dalam Kasus PT EKN Salah Prosedur, Kuasa Hukum : Ajukan Praperadilan

Dinilai Penetapan Tersangka SM dalam Kasus PT EKN Salah Prosedur, Kuasa Hukum : Ajukan Praperadilan

Terkini | purwakarta.inews.id | Kamis, 5 September 2024 - 19:30
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Penetapan tersangka SM sebagai penadah dalam kasus PT Energi Konstruksi Nasional ( EKN) oleh Polsek Cibatu, Polres Purwakarta salah prosedur dan cacat hukum. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum SM dari kantor Advokat Purnama Law Firm dengan tiga pengacara yakni Syahandika, SH, Yana Ade Razakie S,H, dan Sokoburi, S.H, kepada sejumlah awak media di Purwakarta, Kamis (5/8/2024).

Untuk itu, kata kuasa hukum SM, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan perkara nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk

Kuasa Hukum SM menceritakan kronologis yang sebenarnya, bahwa Pemohon adalah pemilik toko Grand Mulia Teknik yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang alat teknik dan kontruksi yang berlokasi di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok lantai GF 2 Blok C8 No.1, JL. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat. SM sudah menjalankan usahanya itu selama lebih dari 10 tahun, yaitu sejak tahun 2013.

Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum SM, awal mula SM bertemu dengan KRS, di acara pameran barang-barang alat Teknik dan kontruksi yang di gelar oleh PT. Ferreteria Kontruksi di LTC Glodok, yang berjarak hanya 300meter dari toko milik SM, Desember 2022 lalu.

 

"Sdri KRS ini yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia, menyampaikan kepada Pemohon bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller," ungkapnya.

Kuasa hukum SM menambahkan, Krs menjelaskan prosedur pemesanan barang dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia. SM diberi tahu bahwa untuk melakukan pemesanan khusus reseller, dapat langsung menghubungi dirinya

Menurut KRS, masih kata kuasa hukum SM, proses pemesanan yang sederhana ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap SM dalam melayani dan memenuhi kebutuhan barang-barang yang diperlukan untuk persediaan di toko SM.

"SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli. Karena dalam konteks ini, kedudukan Sdri. KRS sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distampel resmi dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia,” ujarnya.

Terkait Dalam penetapan tersangka, menurut Kuasa Hukum SM ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya,bahwa selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.

 

"Karena selama ini tidak adanya penyelidikan terhadap SM, kenapa langsung ditetapkan tersangka, ini kan aneh," katanya.

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan proses hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Dalam menentukan seorang bersalah atau tidak itu harus sesuai prosedur," ungkapnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari keluarga SM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

"Langkah ini diharapkan dapat mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil dan memberikan kesempatan bagi SM untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku kejahatan," ucapnya. 

"Kami sudah menjalani sidang pertama, hari Rabu tanggal 4 September, namun mereka mangkir dalam persidangan dan akan di gelar kembali pada Rabu Minggu depan," pungkasnya.***

Topik Menarik