Berkas Perkara 4 Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berkas Perkara 4 Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 5 September 2024 - 07:30
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Pengadilan Tindak Pidana Torupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (4/9/2024).

"Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya.

Cahya menyatakan, berkas perkara telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung atas nama terdakwa Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

Kemudian, terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024; Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024; dan Arsan Latif dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

"Diketahui, terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Arsan Latif didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Cahya.

Selain itu, tutur Kasi Penkum, keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung terhadap keempat terdakwa," tutur Kasipenkum.

Topik Menarik