Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

Terkini | okezone | Rabu, 4 September 2024 - 08:24
share

JAKARTA Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.

Menurutnya selama ini 80 saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi di Jakarta dikutip, Rabu (4/9/2024).

Lebih jauh, pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80 dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.

Topik Menarik