Pasangan Kekasih di Ciamis Ditangkap Polisi karena Kasus Pembuangan Bayi
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Aparat Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Ciamis.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial CR (20) dari Banjar dan DM (21) dari Cisaga, Ciamis, diduga kuat sebagai pelaku yang membuang bayi perempuan hasil hubungan mereka di luar nikah.
Jasad bayi malang tersebut ditemukan terkubur di dekat rumah seorang warga setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa bayi perempuan tersebut lahir dari hubungan gelap antara CR dan DM.
Saat ini, keduanya telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Ciamis, pada Selasa (3/9/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap CR dan DM dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Keduanya akhirnya tertangkap di daerah Cigondewah, Bandung, pada 27 Agustus 2024.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa bayi yang mereka buang adalah hasil dari hubungan di luar nikah.
CR dan DM bahkan sempat berusaha menggugurkan kandungan dengan membeli obat di apotek.
Namun, upaya tersebut gagal, dan bayi itu lahir pada usia kehamilan 8 bulan di sebuah apartemen di Bandung.
Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia saat dilahirkan. CR kemudian membungkus jasad bayinya dengan kain dan memasukkannya ke dalam tas.
DM membawa jasad bayi tersebut ke rumah bibinya di Rancah, Ciamis, dan menguburnya di dekat rumah sang bibi.
"Setelah bayi meninggal, jasadnya dibawa ke rumah bibi DM dan dikubur di sekitar rumah tersebut," jelas AKP Joko.
Akibat perbuatan keji ini, kedua pelaku dikenai pasal-pasal yang terkait dengan kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Mereka dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Joko.