PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Terkini | inews | Selasa, 3 September 2024 - 16:24
share

JAKARTA, iNews.id Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan ini berawal dari ketidakpuasan Ghufron terhadap pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022.

Ghufron berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut sudah kedaluwarsa, mengacu pada peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan hanya dapat diproses dalam jangka waktu satu tahun sejak peristiwa terjadi.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Selain itu, PTUN juga mengharuskan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, serta Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan sebagai Hakim Anggota.

Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut, ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Topik Menarik