5 Syarat Ganti Plat Motor
JAKARTA - Perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dilakukan setiap 5 tahun. Ini merupakan hal wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, ada beberapa syarat yang dipenuhi. Siapkanlah sejumlah dokumen untuk memperpanjang STNK 5 tahunan. Melansir Auto 2000, berikut dokumen yang harus dipenuhi :
-STNK asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
-Formulir permohonan perpanjang STNK
-Surat keterangan buka blokir, jika STNK terblokir
-Surat kuasa, jika perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Polisi Gelar Penyelidikan Guna Mengungkap Motif di Balik Aksi Teror Rumah Calon Gubernur Aceh
Itulah syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor. Dalam hal ini, ada biaya yang harus dibayar. Hal itu diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dengan pajak tahunan.
Selain itu, salah satu biaya yang dibebankan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).