Viral RS Medistra Diduga Larang Jilbab, Begini Hukumnya Menurut Islam

Viral RS Medistra Diduga Larang Jilbab, Begini Hukumnya Menurut Islam

Terkini | okezone | Senin, 2 September 2024 - 10:54
share

VIRAL RS Medistra diduga melarang jilbab digunakan oleh para pekerjanya. Hal ini mencuat ke publik setelah viral surat yang dilayangkan Dr dr Diani Kartini SpB subsp.Onk(K) kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

Surat viral itu berisi pertanyaan bahwa dokter atau perawat bersedia membuka jilbab atau hijabnya jika diterima bekerja di RS Medistra . Menurut dr Diani, jika benar demikian, sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.

Hukum Melarang Jilbab

Melarang menggunakan jilbab atau hijab adalah salah satu bentuk kemaksiatan yang menimbulkan dosa besar. Maka ketika ada aturan yang memerintahkan untuk melakukan maksiat, tidak dibolehkan menaatinya.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah , Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kaidah, tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq (Sang Pencipta).

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk untuk melakukan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla." (Hadits riwayat Ahmad nomor 1107 dan sanadnya dishahihkan Syekh Syuaib Al Arnauth)

Berdasarkan keterangan itu, seorang Muslimah boleh tidak taat terhadap aturan yang melarangnya berjilbab. Sebab, berhijab bagi wanita Muslim ketika keluar rumah hukumnya wajib.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan para Muslimah untuk berhijab:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau " (Quran Surat An-Nur Ayat 31)

Hukum Jilbab bagi Muslimah

Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan wanita Muslim mengenakan jilbab atau hijab. Tujuan terbesarnya adalah untuk menutup aurat hingga menjunjung tinggi kedudukan serta martabat wanita.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,' yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 59)

Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat Yang Maha Tahu karakter manusia. Allah Ta'ala tahu bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita.

Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang mereka nilai kurang terhormat. Namun semangat itu akan hilang, ketika wanita yang ada di hadapan mereka mengenakan jilbab dan menjaga kehormatan.

Dan itu wujud dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah akhiri ayat ini dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia: "Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Lihat Tafsir As-Sa'di, halaman 671)

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho' bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan wanita Muslim adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Topik Menarik