Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu, Begini Modusnya

Terkini | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:05
share

PRINGSEWU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal . Pelaku yang berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

"Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024).

Lebih lanjut, AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.

"Namun setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta, ujarnya

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelasnya.

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya

Topik Menarik