Bawa Sabu 1 Kg, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 1 Kg, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 02:05
share

OGAN ILIR – Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Sabu senilai Rp600 juta itu digagalkan berkat informasi dari masyarakat, jika akan ada transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Namun saat pengedar berinisial P ini akan mengantarnya kepada kurir justru tertangkap anggota polisi. Dihadapan petugas, pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kecamatan Sungai Pinang yang saat ini dalam pengejaran polisi.

“Tersangka mengaku jika ia sudah dua kali menjadi pengedar sabu, dengan upah Rp1 juta setiap kali pengantaran,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus, Jumat (24/8/2024). 

Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolres Ogan Ilir dan terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 

Topik Menarik