Apakah Wakaf dan Hibah Berbeda?

Apakah Wakaf dan Hibah Berbeda?

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:12
share

APAKAH wakaf dan hibah berbeda? Wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) atau artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dari pengertian ini kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam." (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215)

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Ali Imran Ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Quran Surat Ali Imran Ayat 92)

Dalam hadits disebutkan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim, Shahih Muslim, II: 14)

Sedangkan hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan. Dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.

Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. 

Topik Menarik