Diduga Kampanye Terselubung, Giat Sosper Ketua PKS Banten Dihadiri Bacalongub

Diduga Kampanye Terselubung, Giat Sosper Ketua PKS Banten Dihadiri Bacalongub

Terkini | banten.inews.id | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:20
share

SERANG , iNewsBanten - Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) diduga diisi dengan kepentingan politik tertentu, apalagi mendeklarasikan salah satunya bakal calon kepala daerah adalah dugaan melanggar aturan dan berpotensi melanggar hukum.


Foto: Giat deklarasi akbar dukungan Bacagub/Bacawagub Banten, (ditempat yang sama, red).

Salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten saudara Gembong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Banten di anggarkan oleh APBD tahun 2024 di salah satu restoran Kota Serang beberapa waktu lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Banten Andra Soni diduga sekaligus menjadi tempat Deklarasi akbar dukungan relawan Kobong se-Banten kepada Andra Soni dan Dimyati Natakusuma sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Pengamat kebijakan publik, Asep Sudrajat menyoroti dan mengkritik terhadap ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni dalam kebijakan penggunaan APBD, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/8/2024).

Adanya giat sosialisasi Perda Provinsi Banten sekaligus sebagai tempat acara deklarasi akbar dukungan relawan Kobong se Banten, dalam praktik dilapangan, diduga APBD lebih banyak dipenuhi oleh kepentingan politik ketimbang memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kata Asep.

Asep Sudrajat melanjutkan, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan pihaknya terhadap kerja DPRD dalam melaksanakan fungsi budgeting dalam membuat kebijakan APBD.

"Dalam analisis berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, penggunaan APBD Provinsi Banten untuk kegiatan politik, termasuk deklarasi dukungan dianggap melanggar aturan dan berpotensi melanggar hukum dan harus disoroti terkait aturan yang dilanggar, dampak pelanggarannya, kesimpulan, juga rekomendasinya," jelasnya.

Dengan demikian pengamat kebijakan publik, Asep Sudrajat menghimbau masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas dan mempunyai kemampuan serta keberpihakan dalam merumuskan kebijakan APBD yang berpihak pada rakyat yang tidak memiliki kualitas dalam menjalankan fungsi budgeting, imbaunya.

Diketahui, APBD digunakan untuk kepentingan politik tertentu, baik pribadi, kelompok maupun golongan merupakan melanggar aturan yakni Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, H. Gembong R. Sumedi selaku Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten saat dikonfirmasi tim iNews Banten membantah, ia mengaku kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) nya berjalan sesuai dengan aturan yang ada. yang dihadiri oleh peserta sekitar 150 orang, dan ada 2 narasumbernya, terangnya.

"Artinya segala aturan yang sesuai dengan sosialisasi perda sudah tidak ada masalah. Setelah itu ada acara deklarasi dukungan untuk Bakal Calon Gubernur (Bacagub/Bacawagub), itu sudah berada di luar ranah sosper yang menggunakan dana APBD," ujarnya.

Lebih lanjut, dan pada waktu acara deklarasi pun tidak ada spanduk sosialisasi perda (sosper) yang terpampang, jelasnya.

Topik Menarik