Pelanggaran Berat, 3 Mahasiswa PPDS FK Undip Dikeluarkan

Pelanggaran Berat, 3 Mahasiswa PPDS FK Undip Dikeluarkan

Terkini | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 17:56
share

SEMARANG Universitas Diponegoro ( Undip ) telah mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran karena melakukan pelanggaran berat. Satu di antaranya bahkan diproses pidana.

Tahun 2023 ada dua mahasiswa (PPDS dikeluarkan), tahun 2021 ada satu mahasiswa. Ini yang satu orang (tahun 2021) sampai pengadilan, dipidana, sanksi internal kami keluarkan, ungkap Kantor Hukum Undip Yunanto di Kampus FK Undip Tembalang, Kota Semarang, Jumat (23/8/2024).

Dia tak menyebut pelanggaran apa yang dilakukan para mahasiswa PPDS FK Undip itu hingga sampai dikeluarkan. Dia hanya menyebutkan itu adalah pelanggaran berat.

Saat ini, sebutnya, selain 3 orang tersebut, pihak FK Undip juga tengah memproses pelanggaran-pelanggaran lain yang lebih ringan. Jumlahnya tidak disebutkan, termasuk pula secara spesifik pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, kasus perundungan.

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko tak menampik masih ada kasus perundungan di kalangan PPDS.

Terkhusus di waktu yang lalu, saya naif kalau bilang tidak ada perundungan. Namun di kasus dokter Aulia Risma Lestari, kami tidak menemukan adanya perundungan, hasil investigasi internal kami, tambah Yan Wisnu.

Terkait meninggalnya Aulia Risma Lestari pada 12 Agustus 2024 lalu, Yan menegaskan tim investigasi internal telah melakukan serangkaian klarifikasi, menyimpulkan hasilnya dan mengumumkannya secara terbuka lewat keterangan pers pada 15 Agustus 2024.

Kira-kira satu sampai 2 hari (investigasi) kami langsung lihat rekam jejak, rekam selama pendidikan dan sebagainya dan kami menyimpulkan yang dialami almarhumah dokter Aula Risma Lestari ini tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi. Yang pertama kali menyebutkan adanya perundungan kan dari Kemenkes Dirjen Yankes, kata dia.

Dari internal Undip, sampai saat ini belum ada data-data tambahan, tapi kalau nanti bisa saja nanti ada perubahan. Secara lembaga kami sudah tidak aktif, lagi. Kami tunggu (hasil investigasi) di Itjen (Kemendikbudristek, Kemenkes) dan Kepolisian, tandasnya.

Topik Menarik