Mahfud MD Minta KPU Tak Takut Susun PKPU Pilkada sesuai Putusan MK: Harga Diri

Mahfud MD Minta KPU Tak Takut Susun PKPU Pilkada sesuai Putusan MK: Harga Diri

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:16
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan takut menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyinggung harga diri KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Menurut saya memang KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," kata Mahfud dalam tayangan video di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Mahfud mendorong agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka atau pada 27 Agustus 2024 mendatang. Dia menegaskan PKPU tetap harus sesuai dengan putusan MK.

"Kalau KPU harus bertindak, sekarang harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 (Agustus 2024) yang menyesuaikan dengan putusan MK," kata dia.

Mahfud mengatakan KPU tidak perlu mengkhawatirkan dinamika yang terjadi saat melakukan rapat bersama DPR. Sebab, kata dia, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.

"Bertemu pun nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR, ndak boleh mendikte. (DPR) Boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU, bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai dengan UUD, jadi jalan aja sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, KPU memastikan akan mengikuti putusan MK soal pilkada. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu.

Rencananya, rapat konsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Afif.

Topik Menarik