Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Kolektor Perusahaan Finance di Purwakarta Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Kolektor Perusahaan Finance di Purwakarta Diringkus Polisi

Terkini | purwakarta.inews.id | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:10
share

PURWAKARTA , iNewsPurwakarta . id - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus seorang oknum kolektor Fild di PT Federal International Finance (FIF).

Pasalnya, oknum berinisial TC (34) itu diduga melakukan penggelapan di perusahaan tempat kerjanya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, mengatakan terduga pelaku ditangkap Pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta.

Penangkapan TC, kata Arwin, berawal tanggal 07 Agustus 2023, dia bekerja sebagai kolektor di FIF. Tugasnya, melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Purwakarta.

Namun, lanjut dia, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai tanggal 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT. FIF tidak di setorkan ke pihak perusaaan. Diduga di pergunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

"Pihak PT. FIF mengetahui kejadian tersebut ketika di adakan audit internal pada tanggal 24 sampai tanggal 29 Februari 2024. Atas kejadian tersebut pihak perusaaan di rugikan sebesar Rp. 17.491.000. Pihak PT. FIF kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta," ungkap Arwin.

Ia menambahkan, pelaku kinj diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kami sudah manahan pelaku beserta barang bukti berupa Kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana," jelas AKP Arwin. ***

Topik Menarik