Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun

Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 06:03
share

JAKARTA, iNews.id - Deretan kasus korupsi terbesar di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Perbuatan koruptif para pelaku secara akumulasi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Para pelaku pun telah diproses hukum. Tak sedikit yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Lantas, apa saja kasus korupsi terbesar di Indonesia?

Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

1. Kasus Korupsi Timah (Rp300 triliun)

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas tanah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kasus ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa membacakan surat dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

2. Kasus BLBI (Rp138,4 triliun)

Korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi kasus rasuah kedua dengan kerugian negara paling besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, negara merugi Rp138,4 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2000 lalu.

Kerugian itu berasal dari kucuran dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun kepada 48 bank.

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI sebesar Rp106 triliun, ditemukan penyimpangan Rp54,5 triliun. Sebanyak Rp53,4 triliun bahkan merupakan penyimpangan yang terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan," tulis ICW dalam laman resminya.

3. Kasus Surya Darmadi (Rp104,1 triliun)

Kasus penyerobotan lahan negara seluas 37.095 hektare untuk kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi perkara dengan kerugian negara terbesar selanjutnya. Lahan yang digarap Grup Duta Palma milik Surya Darmadi selama 2003 hingga 2022 itu merugikan negara Rp104,1 triliun.

Kerugian itu berdasarkan audit BPKP. Secara terperinci, total kerugian negara berasal dari kerugian keuangan Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun.

Dikutip dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara Rp39 triliun.

4. Kasus Kondensat Ilegal (Rp35 triliun)

Kasus kondensat ilegal merugikan negara Rp35 triliun. Jumlah itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mencatat, kasus ini bermula dari penunjukan langsung penjualan minyak mentah alias kondensat sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kepala BP Migas saat itu, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno telah divonis bersalah. Mereka dihukum dengan pidana penjara dan denda yang berbeda.

5. Kasus Dana Pensiun Asabri (Rp22,78 triliun)

Kasus korupsi terkait pengelolaan dana pensiun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara Rp22,78 triliun. Kerugian yang terungkap berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada 2012 hingga 2019.

Pusat Edukasi Antikorupsi KPK menjelaskan, kasus ini menjerat Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonis Benny Tjokro.

"Benny sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini," tulis Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Topik Menarik