Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Sempat Diskors 30 Menit

Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Sempat Diskors 30 Menit

Terkini | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:40
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Alasannya, kuorum peserta rapat tidak terpenuhi.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Dasco terlebih dahulu memutuskan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB itu diskors selama 30 menit.

Skors ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Pasal 281 ayat (3) terkait tata tertib DPR.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tuturnya.

Topik Menarik