Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan, Apa Dampaknya ke Saham Konsumer?

Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan, Apa Dampaknya ke Saham Konsumer?

Terkini | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:04
share

JAKARTA Menakar dampak aturan cukai berpemanis terhadap pergerakan saham konsumer. Pungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya.

Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai, kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren dalam risetnya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 dan 15-20 dari total pendapatan.

Kami menilai bahwa MYOR berpotensi merasakan dampak terbesar dari penetapan cukai ini, diikuti oleh SIDO, imbuh Edi.

Namun secara kualitatif, Edi menilai dampak negatif tersebut dapat diminimalisasi dengan sejumlah cara yakni, perseroan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula alias less sugar. Selain itu, perseroan juga dapat meneruskan (passon) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk.

Topik Menarik