Jokowi Soroti Riuh Pilkada di Medsos: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

Jokowi Soroti Riuh Pilkada di Medsos: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:41
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti keriuhan terkait Pilkada 2024 di media sosial (medsos) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Hanya saja, dia melihat netizen tetap ramai mebicarakan si tukang kayu.

"Ini sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan (MK) yang terkait dengan pilkada. Setelah saya lihat di media sosial salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia tak mengungkapkan secara pasti siapa sosok si tukang kayu. Menurutnya, publik bisa menilai sendiri sosok si tukang kayu merujuk ke siapa jika sering melihat medsos.

"Kalau sering buka di media sosial pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK, itu adalah wilayah yudikatif dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR, itu adalah wilayah legislatif," kata Jokowi.

"Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu. Ya tidak apa-apa, itu warna-warna sebuah demokrasi," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan presiden yang berada di ranah eksekutif sangat menghormati kewenangan dan keputusan MK sebagai lembaga yudikatif dan DPR selaku eksekutif.

"Jadi saya kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita menghormati keputusan beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," ungkapnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, polemik RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK merupakan bagian dari proses konstitusional.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Kedua partai itu menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Setelah putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Dalam putusan MA, diatur calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, sedangkan calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.

Selain itu, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada disepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Parpol yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

Topik Menarik