PDIP soal RUU Pilkada Disetujui meski Anulir Putusan MK: Udahlah, Ini Kan Maunya Istana

PDIP soal RUU Pilkada Disetujui meski Anulir Putusan MK: Udahlah, Ini Kan Maunya Istana

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:22
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu merespons RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada) yang disetujui Baleg DPR. Dia menyatakan, keputusan ini memang atas dasar keinginan pihak Istana.

"Udahlah, ini kan memang maunya (pihak) Istana ini," kata Masinton usai menghadiri rapat Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, revisi yang disetujui ini merupakan reaksi Istana atas putusan MK  nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin (20/8/2024).

Dia mengingatkan konstitusi merupakan hukum tertinggi yang perlu ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, PDIP akan mengikuti apa yang menjadi putusan MK.

"Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR meski berbeda dengan putusan MK. Dia menyatakan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, polemik RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK merupakan bagian dari proses konstitusional.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Kedua partai itu menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Dalam putusan MA, diatur calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, sedangkan calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Selain itu, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada disepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

Topik Menarik