Helena Lim Disebut Untung Rp900 Juta dari Penukaran Uang Kasus Korupsi Timah

Helena Lim Disebut Untung Rp900 Juta dari Penukaran Uang Kasus Korupsi Timah

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:27
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengungkapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim meraup keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang dalam kasus korupsi timah. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Helena terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa mengatakan, Helena menerima duit pengamanan yang dijadikan Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD30 juta atau Rp420 miliar.

Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing dollar yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange, kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, Helena menerima keuntungan Rp900 juta dari transaksi duit smelter swasta tersebut yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Duit dari smelter swasta itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara bertahap.

Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta, ujarnya.

Perhitungan Rp30 kali USD30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange, sambung dia.

Helena juga disebut menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis yang disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang piutang.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Topik Menarik