Ricuh! Puluhan Anggota Satpol PP Usir Pengusaha yang Kuasai Lahan Ruko Milik Pemkab Jombang

Ricuh! Puluhan Anggota Satpol PP Usir Pengusaha yang Kuasai Lahan Ruko Milik Pemkab Jombang

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:11
share

JOMBANG, iNews.id - Sejumlah pengusaha yang menempati ruko simpang tiga Kota Jombang menolak menyerahkan ruko yang sudah puluhan tahun ditempatinya. Akibatnya, upaya pengosongan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (10/8/2024) berlangsung ricuh.

Atas perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, para anggota Satpol PP langsung mendorong dan mengusir pengusaha serta pengacaranya yang mencoba bertahan.

Sebagai informasi, para pengguna ruko telah memiliki hak guna bangunan (HGB) selama 20 sejak 1996. Namun, surat HGB tersebut masa berlakunya sudah habis pada 2016.

Pihak Pemkab Jombang pun tidak mau memperpanjang HGB karena ingin mempergunakan ruko untuk pelayanan pemerintah. Sementara para pengusaha tak mau menyerahkan hingga timbul bentrokan.

Kini, para pengusaha berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Topik Menarik