Gagalkan Impor Ilegal, KKP Bagikan 4 Ton Ikan ke Masyarakat di Batam

Gagalkan Impor Ilegal, KKP Bagikan 4 Ton Ikan ke Masyarakat di Batam

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:21
share

BATAM, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan sebanyak 4 ton ikan kepada masyarakat yang merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pada kegiatan Penyerahan Ikan Impor kepada Masyarakat di Kota Batam, Kepri, Rabu (21/8/2024), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar, dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.

PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat, ujarnya.

Ipunk juga menjelaskan, kegiatan impor ikan ilegal tersebut, apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam. Ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.

Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menagaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi, katanya.

Lanjut Ipunk, ikan hasil pengawasan tersebut yang akan diserahkan, diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat. Seperti diketahui, ikan merupakan sumber protein yang tinggi.

Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha menjelaskan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam bahwa ikan tersebut dijamin mutunya dan layak untuk dikonsumsi.

Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktivitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam, tuturnya.

Topik Menarik