Tim Hukum Jhon Richard-Martin Yogobi Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Tim Hukum Jhon Richard-Martin Yogobi Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Terkini | inews | Rabu, 15 Januari 2025 - 19:53
share

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mengungkapkan temuan dugaan penggelembungan suara dalam proses Pilkada Jayawijaya 2024. Disebut ada kongkalikong para paslon guna memenangkan pihak tertentu. 

"Nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 dan 3 digabungkan ke nomor urut 2," ujar Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

Ismail menambahkan, berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS), paslon Jhon-Martin mengantongi 105.000 lebih suara. Menurutnya, penggelembungan suara mulai terjadi di tingkat distrik. Setidaknya, terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu. 

"Selanjutnya sampai di tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan suara di tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK," kata dia. 

Diketahui, MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya. Gugatan tersebut pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029," kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.

Topik Menarik