Profil Hasan Nasbi, Mantan Wartawan yang Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik eks Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hasan Nasbi menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/8/2024) pagi.
Hasan Nasbi lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 1979. Dia merupakan pendiri Lembaga Survei Cyrus Network (CN).
Dia pernah bekerja sebagai wartawan pada tahun 2005-2006. Kemudian dia bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
Pada tahun 2012, karier Hasan Nasbi semakin moncer membantu memenangkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub Jakarta. Dia juga tercatat sebagai pendiri Teman Ahok.
Hasan Nasbi dikenal dekat dengan Jokowi. Sosoknya juga ikut berperan dalam pemenangan Jokowi di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Hasan Nasbi sebagai salah satu operator politik yang turut berkontribusi pada keberhasilan Jokowi. Hal itu disampaikannya di depan relawan Laskar Posko Pemilihan Prabowo-Gibran (Kopi Pagi) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.
Tugas dan Fungsi Komunikasi Kepresidenan
Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.
Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.
Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, di antaranya:
a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.