Tabarruj yang Diharamkan Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Tabarruj yang Diharamkan Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Terkini | sindonews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:40
share

Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliah . Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu.

"Berbeda dengan perempuan jahiliah, moralnya senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) dan suka menarik laki-laki," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, arti tabarruj yang sebenarnya ialah: membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Mahligai disebut buruj seperti ayat yang mengatakan burujim musyyadah, tempat perjalanan bintang juga disebut buruj, karena tingginya dan tampak jelas oleh orang-orang yang melihatnya.

Sementara itu, Iman Abu al-Qasim Mahmud ibn Umar al-Zamakhsyari mendefinisikan: "Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan." Seperti kata orang Arab: safinatun barij (perahu yang tidak pakai atap).

Namun tabarruj dalam ayat di atas, kata al-Qardhawi, adalah khusus untuk perempuan terhadap laki-laki lain, yaitu mereka tampakkan perhiasannya dan kecantikannya.

Dalam mengertikan tabarruj ini, Zamakhsyari menggunakan unsur baru, yaitu: takalluf (memaksa) dan qashad (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan. Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa dipakai berhias oleh orang-orang perempuan dan lain-lain.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan:

" Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu ." ( QS Ahzab : 33) adalah sebagai berikut:

Yujahid mendefinisikan: "Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki."

Sedangkan menurut Qatadah,"Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan."

Selanjutnya Muqatil mendefinisikan: "Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak semua.:

Syaikh al-Qardhawi menjelaskan cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.

Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

Topik Menarik