Polisi Gerebek Gubuk Narkoba di Labusel, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap
LABUSEL - Polisi menggerebek sebuah gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba di Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara.
Dari penggerebekan itu, sebanyak tiga orang terduga pengedar narkoba berhasil diringkus berikut barang bukti 6 pakat kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekira 2,6 gram dan perangkat hisapnya.
Adapun ketiga tersangka adalah A alias AP (43), warga Dusun Jadi Mulya, Desa Sei Meranti. Kemudian WHY (37), warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel dan AS (24), warga Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, menyebut penggerebekan gubuk yang berada di samping rumah warga itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan praktik perdagangan dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejumlah orang di gubuk tersebut.
"Setelah kita telusuri informasi itu, kita akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku," kata Endang didampingi Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswaldi Nainggolan, Selasa (13/8/2024).
"Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu seberat 2,60 gram 12 plastik kosong, 1 plastik kecil biru, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 set bong pengisap sabu, 1 dompet kecil, 3 pipet skop dan 2 mancis," tambahnya.
Endang menjelaskan, tersangka A alias AP mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual. Sedangkan WHY serta AS berperan membantu sekaligus memantau kedatangan orang.
"Selain tempat transaksi gubuk tersebut juga digunakan untuk mengkonsumsi sabu," sebutnya.
Endang menyebut, saat ini Polisi masih mengembangkan penyelidikan dalam kasus itu. Polisi masih mengejar seseorang berinisial ZK yang disebut para pelaku sebagai pemasok barang haram itu.
"Ketiga pelaku kini sudah ditahan. Mereka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tukas Endang.