Undercover Buy Berhasil, Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Datuk Bandar Timur
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai mengamankan pengedar narkoba berinisial H (36) di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamtan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Kasat Narkoba, AKP Supriyadi, mengatakan pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Hal itu berdasarkan informasi yang diterima oleh personel Polres Tanjungbalai balai dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tambah Supriyadi, pihak kepolisian melakukan undercover buy dan berhasil meringkus H.
"Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman, tepatnya di dalam sebuah rumah. setelah sampai, petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H," ujar Supriyadi, Rabu (15/1/2025).
"Setelah itu, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya," sambung Supriyadi.
Supriyadi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi kepala lingkungan setempat.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi enam bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisi lima bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram.
Lalu, satu buah jaket merek Probelm warna hitam-biru, satu kotak kecil warna hitam merek Pagoda, satu dompet warna hitam merek Forever Young, satu lembar STNK sepeda motor atas nama Nita Juliana Panggabean, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang didapat dari seorang laki-laki berinisial B," jelas Supriyad.
Supriyadi menyampaikan bahwa pelaku H telah diamankan ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.