Ayah dan Anak Dukun Pengganda Uang Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Karawang

Ayah dan Anak Dukun Pengganda Uang Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Karawang

Terkini | karawang.inews.id | Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:10
share

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. 

Terdakwa Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50) karena terbukti bersalah menghabisi Fredy Abdul Halim yang merupakan pegawai honorer RSUD Karawang, karena terdakwa merasa takut ditagih uang hasil pengandaan.

Kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan langsung memukulkan kepala bagian belakang korban. Sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri mengalami luka dan meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dengan hakim anggota, Dedi Irawan serta Hendra Kusuma, menyatakan terdakwa Kusnadi alias Asep dan Eno alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," dikutip SIPP PN Karawang.

Berita sebelumnya, Polres Karawang ringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Fredy Abdul Halim (41) pegawai honorer RSUD Karawang yang tewas mengenaskan di kebun pisang, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Jumat (10/11/2023).

“Tersangka Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak yang merupakan dukun pengganda uang,” kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi, Kasat Reskrim Abdul Jalil dan Kapolsek Ciampel AKP Hasanudin.

Prasetyo mengatakan, motif kedua tersangka, karena sakit hati atas perkataan korban. Kesal dan takut jika dilaporkan kepada polisi, karena ditagih dan membuat praktek dukun palsu pengganda uang.

“Tersangka Suryono kemudian mengajak kembali ke pondok, namun ditengah kebun pisang korban kembali mengoceh terus. Tersangka kesal lalu mengambil kayu dan langsung memukul kepala korban satu dan langsung tak sadarkan diri,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, tersangka Suyono kemudian meninggalkan korban di tengah kebun pisang, dan kembali ke pondok sambil membawa kayu lalu dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Tersangka Kus menanyakan korban kepada tersangka Suryono, bahwa dia (Fredy) sudah pulang ke rumahnya menggunakan ojek.

Barang bukti yang diamankan, satu selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan serpihan kayu, satu motor korban, tiga motor tersangka dan golok.

Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Topik Menarik