Profil Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Kini Bebas Bersyarat

Profil Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Kini Bebas Bersyarat

Terkini | inews | Minggu, 18 Agustus 2024 - 09:52
share

JAKARTA, iNews.id - Jessica Wongso memiliki nama lengkap Jessica Kumala Wongso dan merupakan anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso, keluarga pengusaha plastik untuk onderdil sepeda di Jakarta. Dia bebas bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso lahir di Jakarta, 9 Oktober 1988 dan diketahui menganut agama Buddha yang sama dengan keluarga besarnya.

Jessica menempuh pendidikan SMA di Jubilee School Jakarta. Kemudian, dia melanjutkan ke Billy Blue College of Design Sydney. Jessica bertemu dengan Mirna di Australia saat keduanya sama-sama menempuh pendidikan tinggi.

Ketika lulus kuliah, Jessica sempat mencari pekerjaan di Australia, tapi tidak membuahkan hasil. Lalu pada tahun 2009, Mirna memilih untuk kembali ke Indonesia setelah lulus sementara Jessica Wongso menetap dan bekerja di Australia.

Jessica dikenal oleh keluarga sebagai sosok yang pendiam dan manja. Dirinya diketahui lebih senang menghabiskan waktu dengan bermain komputer dan menggambar.

26 Kali Sidang sebelum Vonis 20 Tahun

Jessica divonis atas kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Kasus itu dikenal sebagai kasus kopi Sianida. Perjalanan vonis cukup lama karena dia menjalani 26 kali sidang.

Jessica adalah teman kuliah Mirna selama menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica menetap di negeri kangguru sejak 2008, namun pada 5 Desember 2015, dia pulang ke Jakarta. Keduanya bertemu kembali pada 12 Desember 2015, saat itu Mirna didampingi oleh suaminya, Arief Sumarko.

Saat Mirna meregang nyawa, Jessica dan Hanny yang juga ada di lokasi kejadian tewasnya Mirna, menjadi saksi peristiwa nahas itu. Jessica dan Hanny pun menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Polisi dari awal sudah menduga Jessica ada di balik tewasnya Mirna.

Diketahui, saat pemeriksaan, saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.

Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.

Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin. Mirna pun meninggal dunia. Sidang kasus kopi maut itu menarik perhatian banyak pihak. Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Seakan tak puas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017, hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Topik Menarik