Polisi Sebut Panitera PN Depok Todong Warga dengan Airsoft Gun, Izin Sudah Mati

Polisi Sebut Panitera PN Depok Todong Warga dengan Airsoft Gun, Izin Sudah Mati

Terkini | inews | Selasa, 13 Agustus 2024 - 01:17
share

DEPOK, iNews.id - Aksi 'koboi' seorang pegawai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN mengejutkan warga Pondok Petir, Bojongsari, Depok. DN diduga menodongkan pistol jenis airsoft gun yang ternyata izinnya sudah mati.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan izin kepemilikan airsoft gun yang digunakan DN telah kedaluwarsa.

"Izin airsoft gun-nya sudah mati, dan kita sedang memproses laporan terkait penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta kepemilikan senjata tersebut," kata Arya, Senin (12/8/2024).

Peristiwa ini diduga bermula dari perselisihan terkait pembongkaran bangunan. Menurut Arya, DN mengambil senjata untuk menakuti korban, tapi situasi justru memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong yang menyebabkan korban terluka. Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Polsek Bojongsari.

Aksi DN viral di media sosial setelah sebuah video yang menunjukkan dia keluar dari rumah sambil mengacungkan pistol. 

"Sini, sini lu. Tiarap kau, tiarap. Gue masih kasihan sama lu, eh lu," kata pelaku.

Menanggapi kejadian ini, Humas PN Depok, Andry Eswin, menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap DN untuk mengungkap motif serta asal-usul senjata yang digunakan. 

"Pemeriksaan sedang berlangsung. Kami akan transparan dalam mengungkap kasus ini, tidak ada yang ditutupi. Semua sama di hadapan hukum," ujarnya.

Topik Menarik